Blogger templates

Jumat, 22 Mei 2015

Sumber Daya Alam (SDA)

Sumber Daya Alam (SDA) merupakan substansi alamiah yang mempunyai kemampuan untuk memenuhi dan mendukung kebutuhan hidup manusia.

Klasipikasi :
- SDA planetari (planetary resources)
  Contoh : Matahari, udara, laut dan samudera, danau dan terain.
- SDA yang tidak dapat diperbaharui (Nonrenewable Resources),
  Contoh : mioneral, tanah batuan, air bawah tanah,minyak dan gasbumi, batubara, geothermal, CBM.
- SDA yang dapat diperbaharui (Renewable Resources)
  Contoh : hasil produk pertanian, ternak, kayu, dan sebagian air.

Beberapa tipe SDA yang termasuk dalam bahan galian, berdasarkan PP nomor 27, Tahun 1980
1. Golongan A ( Bahan galian Strategis A)
  a. Minyak dan gasbumi, bitumen cair, lilin bumi, dan gas alam,
  b. bitumen padat, aspal,
  c. Antrasit, batubara muda, batubara,
  d. Uranium, radium, thorium, dan bahan galian radioaktif lainnya,
  e. Nikel, kobalt
  f. Timah

2. Golongan B ( Bahan galian Vital)
  a.besi, mangaan, molibden, khrom, wolfram, vanadium, titan, bauksit, tembaga, timbal, dan seng,
  b. Emas, platina, perak, intan, dan air raksa,
  c. Arsen, antimon, dan bismuyh,
  d. Natrium, rhutenium, cerium, dan logam-logam lainnya,
  e. berilium, korondum, zirkon, kristal kuarsa,
  f. Yodium, brom, blerang, dan khlor
  g. kriolit, flourspar, dan barit,
  h. Gambut

3. Golongan C (Bahan galian non strategis dan non vital)
  a. Nitrat, nitrit, fosfat, dan garam batu (halit),
  b. Asbes, talkum, mika, grafit, dan magnesit,
  c. Yarosit, leusit, tawas, (alum), dan oker,
  d. Batu permata dan batu setengah permata,
  e. Pasir kuarsa, kaolin, feldspar, gipsum, dan bentonit
  f. Batu apung, tras, obsidan, perlit, tanah diomae, dan tanah serap,
  g. Marmer, batutulis, batukapur, dolomit, dan kalsit,
  h. Granit, andesit, basalt, trakhit, tanah liat dan pasir yang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan A dan B.

Minggu, 17 Mei 2015

Atasi Pemukiman Kumuh Dosen FT Planologi Unissula Rilis Buku




Ir. Muhammad Agung Ridlo, MT

Museum Ranggawarsita


  
  Museum Jawa Tengah Ranggawarsita adalah museum yang menyimpan dan memamerkan berbagai warisan budaya dan benda budaya Jawa Tengah yang berlokasi di Kota Semarang, Indonesia. Museum ini diresmikan tanggal 5 Juli 1989 dan memiliki koleksi 59.784 koleksi. Museum Ronggowarsito juga merupakan museum yang menjadi kebangaan masyarakat di Jawa Tengah. Selain museum Mandala Bhakti, Museum Ronggowarsito juga Sebagai salah satu tempat untuk melestarikan berbagai asset kebudayaan dari Jawa Tengah serta menjadi sarana pendidikan. Museum ronggowarsito dirancang sesuai dengan standar museum di Asia tenggara. Luas bangunan kira-kira 8.438 m persegi. Yang mencakup pendopo, gedung pertemuan, gedung pameran tetap, perpustakaan, laboratorium, perkantoran, dll.

A.     Asal Usul Nama Museum Ronggowarsito  
    Kata museum berasal dari Yunani “Moesion” yaitu kuil atau rumah peribadatan pada zaman Yunani. Museum juga berasal dari kata Muze yaitu nama putra dewa Zeuz, dewi utama dalam patheon yunani yang dijadikan lambing pelengkap pemujaan manusia terhadap agama dan ritual yang ditujukan kepada dewa Zeus. Pengertian museum yang di pakai sekarang adalah definisi yang dikeluarkan oleh Internasional Council of Museum (ICOM). Lembaga museum internasioanl di bawah UNESCO, yaitu lembaga yang bersifat tetap, terbuka untuk umum, yang memperoleh, merawat, menghubungkan, dan memamerkan koleksi untuk tujuan studi, penelitian dan rekreasi.
   
    Ronggowarsito adalah seorang pujangga jawa. Beliau dilahirkan pada tahun 1802 dengan nama Bagus Burhan. Pada usia 12 tahun, ia dikirim orang mengaji pada Kyai Imam Basori di pondok Gerbang Tinantar yang di antar oleh pamongnya Ki Tanujaya. Tapi Bagus Burhan malah mengahabiskan waktunya dengan hal yang siasia (beliau suak berjudi) sehingga Bagus Burhan di pindahkan ke Madiun. Akhirnya Bagus Burhan memperistri putri Bupati Madiun yang bernama R.A.Gombak. setelah berpetualang sekian lama, Bagus Burhan akhirnya insaf dan kembali ke pondok untuk belajar lagi. Karena kepandaiannya bagus burhan di angkat menjadi wakil Kyai Imam Basori. Pada tahun 1819 Sri Sunan (raja Surakata) mengangkat Bagus Burhan menjadi Abdi dalem dengan gelar Ronggo Pujonggo Anom. Setelah itu pangkatnya dinaikan menjadi Mas Ngabei Sorotoko (1822) dan 3 tahun kemudian menjadi Raden Mas Ngabei Ronggowarsito. Ronggowarsito meninggalkan banyak buku-buku yang sangat berguna bagi Indonesia. Diantara karyanya adalah Pustakaraja, Ajipamasa, Jokolodang, Jayabaya. Untuk mengenang jasa Ronggowarsito maka di jadikan nama sebuah museum di Jawa Tengah.

B.       Visi, Misi, dan Motto
VISI      : Menjadi Museum kebanggaan masyarakat Jawa Tengah

MISI                 : (1) Mengumpul-menyelamatkan dan merawat-melestarikan benda-benda pusaka alam dan budaya Jawa Tengah
              (2) Mengkaji-mengkomunikasikan dan memberdayakan potensi pusaka budaya Jawa Tengah guna menunjang proses pembelajaran dan penyediaan sumber belajar budaya yang menyenangkan bagi anak-anak bangsa menuju terwujudnya estafet perjalanan budaya yang berjatidiri bangsa Indonesia

MOTTO : Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat agar memiliki wawasan budaya yang berjatidiri kokoh menuju masyarakat berbudaya maju.

            Museum Ronggowarsito berada di lokasi Jl. Abdulrahman Saleh No. 1 Semarang, Jawa Tengah. Museum ini berada tidak jauh dari bandara Internasional Ahmad Yani Semarang tepatnya berada di sebelah bundaran Kalibanteng. Dan hanya berjarak kurang lebih 4 KM kebarat dari pusat kota. Obyek wisata Semarang ini sangat cocok untuk dikunjungi karena didalam museum tersebut para wisatawan bisa melihat berbagai macam koleksi peninggalan sejarah yang ada di Jawa yang tentunya bisa menambah pengetahuan bagi para wisatawan yang datang berkunjung ke museum tersebut.
Museum Ronggowarsito dibuka untuk umum dalam setiap harinya mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sedangkan harga tiket masuk Museum Ronggowarsito juga sangat terjangkau, Rp 4000,- untuk dewasa dan Rp 2000,- untuk anak-anak bagi wisatawan domestik atau wisatawan lokal, dan Rp. 10.000,- perorang bagi pengunjung atau wisatawan asing.

D.     Bangunan Museum
Museum Ronggowarsito memiliki 4 gedung A, B, C dan D yang berdiri megah diatas tanah seluas 2 hektar, ada 50 ribu lebih koleksi peninggalan sejarah yang disimpan di Museum Ronggowarsito dengan baik dan rapi di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Koleksi peninggalan sejarah yang disimpan dimuseum ini diantaranya adalah numismatika, arkeologi, geologi, koleksi emas, sejarah, etnografi, keramik, heraldika, koleksi seni, dan teknologi.
·         Gedung A
-          Lantai satu gedung A menyimpan wahana Geologi dan Geografi. Diwahana ini menampilkan beberapa jenis bebatuan yang terdapat dibumi, juga batu meteorit yang ditemukan di daerah Mojogedang, Karangayar pada tahun 1984. Zaman dulu, meteorit dipakai untuk campuran pamor keris. Selain bebatuan, juga menulis tentang pembagian zaman yang pernah ada dibumi, beberapa koleksi mineral dan batu alam yang menarik, berbagai batu mulia hingga stalagtit dan stalagmit. 
-          Lantai dua gedung A, menyajikan wahana tentang Paleontologi (tentang zaman purba), beberapa koleksi yang ada seperti fosil kayu kuno, bebatuan dan masyarakat kuno juga tulang dan bagian-bagian hewan masa silam. Ada juga binatang langka yang diawetkan seperti bajing peluncur, babi hutan, kancil dan burung rajawali.
  
·         Gedung B
-          Lantai satu berisikan peninggalan budaya dan kerajinan dari peradaban Hindu Budha, beberapa yang dipamerkan seperti Lingga dan Yoni, arca-arca, Ketongan, kendhi, cermin perunggu, patung dewa, candi-candi yang ada di Jawa Tengah. Juga menampilkan kebudayaan yang bercorak islam dari miniatur masjid Agung Demak dan Menara Masjid Kudus, fragmen seni hias, bahan terakota, replika kaligrafi, ornamen masjid Mantingan Jepara, Mustaka masjid Mayong Jepara, salinan Alquran yang ditulis dengan tangan serta cerobong sumur dari Caruban Lasem yang sangat menarik.
-          Lantai dua menyajikan wahana keramik dan batik. Dipamerkan berbagai jenis dan model keramik baik lokal maupun yang berasal dari cina dan Eropa. Tak lupa, macam-macam kerajinan gerabah dan cara pembuatannya diperlihatkan dengan model diorama atau patung. Dibagian batik, dipajang berbagai motif batik yang ada di Jawa Tengah seperti Surakarta, Pekalongan, Lasem dan Banyumasan.




·         Gedung C
-          Lantai satu terbagi atas ruang bersejarah perjuangan bersenjata yang terbagi lagi atas koleksi benda-benda yang dipakai ketika zaman pertempuran dan Diorama pernjuangan bangsa Indonesia merebut kemerdekaan. Selain itu, ditampilkan pula diorama pertempuran-pertempuran yang pernah terjadi di Jawa Tengah dan Jogjakarta seperti Pertempuran Lima Hari Semarang, Peristiwa Palagan Ambarawa, Pemberontakan PKI di Cepu, Serangan Umum 1 maret dan Gerakan Tritura.
-          Lantai dua terdapat ruang koleksi teknologi dan kerajinan tradisional, teknologi industri dan transportasi, dan beragam model kerajian rumahan.






·         Gedung D
-          Lantai satu memamerkan tentang pembangunan, numismatik, heraldik, tradisi nusantara, ruang intisari dan hibah.
-          Lantai dua terbagi atas ruang kesenian yang menampilkan koleksi benda dan peralatan kesenian yang dipisahkan menjadi seni pergelaran (berbagai pengetahuan yang menarik tentang wayang), seni pertunjukan (berbagai kesenian khas Jawa kuda lumping, barongan), dan seni musik. 







E.      STRUKTUR ORGANISASI       

            Setiap lembaga tentunya mempunyai sebuah susunan ornaisasi yang jelas dan mampu bertanggung jawab terhadap lembaganya. Begitu juga dengan Museum Ronggowarsito, terdapat sebuah susunan organisasi yang mengurus keberadaan museum tersebut. Susunan organisasi tersebut adalah:
Kepala Museum : Drs. Puji Joharnoto, M.Pd
Kepala Sub Bagian Tata Usaha : Drs. Thonthowy Dauhari, M.Si
Kepala Seksi Pelayanan dan Tata Pameran : Drs. H. Sujarwo, MM.
Kepala Seksi Pengkajian dan Pelestari an : Drs. Wahono, M.Pd.


(berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : Per.Gub 48/2008, tanggal 20 Juni 2008.
1.      Kepala Museum, mempunyai tugas memimpin , mengkoordinasi, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi museum diwilayah kerjanya.

2.      Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas:
·       melaksanakan pengelolaan surat menyurat, urusan rumah tangga dan kearsipan;
·       melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan keuangan;
·       melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan peralatan kantor;
·       melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Museum.

3.      Seksi Pengkajian dan Pelestarian, mempunyai tugas:
·       menyusun rencana kegiatan dan program kerja;
·       melaksanakan survei dan pengadaan koleksi;
·       melaksanakan inventerasasi dan katalogisasi koleksi;
·       melaksanakan penyusunan sumber data koleksi;
·       melaksanakan dokumentasi dalam bentuk tulisan, suara, dan visual;
·       melaksanakan penyusunan naskah petunjuk koleksi, penyusunan naskah buku tentang koleksi dan penelitian naskah kuno;
·       melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Museum.
·       melaksanakan konservasi, fumigasi, restorasi, dan reproduksi koleksi;
·       melaksanakan perawatan gedung dan peralatan teknis museum;

4.      Seksi Pelayanan dan Tata Pameran, mempunyai tugas:
·       menyusun rencana kegiatan dan program kerja;
·       melaksanakan penyusunan pedoman materi bimbingan untuk setiap  jenjang pendidikan;
·       melaksanakan bimbingan edukatif kultural, kegiatan pelajar, mahasiswa, dan pengunjung;
·       melaksanakan pemutaran film dokumenter;
·       melaksanakan museum keliling;
·       melaksanakan penyusunan scenario video program tentang koleksi;
·       melaksanakan penyusunan narasi slide program dan pembuatan alat peraga;
·       melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Museum.
·       melaksanakan tata pameran dan renovasi pameran tetap;
·       melaksanakan tata pameran khusus dan keliling;
·       melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan  oleh Kepala Museum

5.      Kelompok Jabatan Fungsional, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.

F.       Cara museum Anggawarsita bersosialisasi dan menarik pengunjung
Demi terwujudnya visi dan misi dari museum ranggawarsita dilakukan berbagai cara, seperti berikut :
1.      Menyediakan wahana tiga dimensi.
           
Wahana tiga dimensi yang dimiliki Museum Ronggowarsito makin diminati pengunjung. Di tempat tersebut, pengunjung museum bisa menikmati film tiga dimensi soal kesejarahan yang sangat menarik. Meski untuk masuk, masyarakat harus merogoh kantongnya lagi diluar tiket masuk, hal itu tak mengurangi minat mereka. Film tiga dimensi yang ada dimiliki museum sendiri ada beberapa jenis. Untuk menyaksikannya, pengunjung harus membayar tiket Rp 10 ribu untuk perseorangan atau Rp 5 ribu per orang jika datang berombongan lebih dari sepuluh.

2.      Mengadakan sosialisasi.        
            Sosialisasi museum ranggawarsita biasa diadakan di aula museum tersebut yang dihadiri oleh beberapa pengunjung museum. Sosialisai museum ini dilakukan untuk memperkenalkan museum dan apa saja koleksi yang dimiliki. Selain itu pula sosialisai ini bertujuan untuk meningkatkan rasa kepedulian masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan warisan budaya.
3.      Menggunakan media sosial.  
            Museum Ranggawarsita memiliki akun twitter yang berinisial 
@museumjateng, Museum ini sangat gencar aktif sosialisasi hingga promosi lewat media sosial. Salah satunya ide mengajak twitland yang berkunjung dengan foto selfie.
Pada tanggal 9-13 Maret 2015 museum ranggawarsita mengadakan acara museum keliling. Acara terlihat lebih seru ketika melihat foto-foto yang dilakukan twitland yang berkunjung.
            Ketertarikan twitland juga tak lepas dari iming-iming hadiah yang diberikan. Ini memang tidak salah, karena merupakan suatu strategi pemasaran. Hal ini patut diancungi jempol sebab museum Ranggawarsita bisa memanfaatkan media sosial bukan sekedar ajang promosi namun juga dapat sebagai menjadi edukasi masyarakat.
4.      Museum Keliling.       
            Museum Ranggawarsita menyelenggarakan pameran keliling untuk mensosialisasikan museum kepada masyarakat. Harapannya, kecintaan dan kepedulian masyarakat museum semakin tumbuh, dan jumlah pengunjung semakin banyak.
5.      Museum Masuk Sekolah.       
             yang tujuannya untuk mengenalkan dan memasyarakatkan keberadaan museum sebagai studi, ilmu pengetahuan dan rekreasi budaya serta pemanfaatan museum sebagai media pengunjung dalam proses belajar mengajar di sekolah sehingga tingkat pemahaman guru dan siswa terhadap pelajaran akan meningkat. Ceramah/diskusi/seminar, ini diperuntukkan bagi siswa SLTP/SLTA, Mahasiswa, Guru maupun para pakar dan juga kalangan profesional yang berkecimpung dalam dunia dan bidang kebudayaan. Adapun tujuannya untuk memberikan masukan terhadap wawasan berfikir tentang kebudayaan bangsa dalam rangka turut memajukan keberadaan museum
6.      Bimbingan penyuluhan tenaga dan administrasi kebudayaan.        
            ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia guna membentuk pegawai museum yang profesional dalam bidangnya serta menambah wawasan berpikir dan menambah pengetahuan terhadap masalah pelaksanaan, pengelolaan museum.
7.      Bimbingan karya tulis            
            tujuan karya tulis dimuseum agar para pelajar memahami kebudayaan bangsa serta dapat menyusun secara sistematis bentuk karya tulis dari pelajaran untuk bahan evaluasi keberhasilan belajar museum.



G.     Kesimpulan
Museum Propinsi Jawa Tengah atau yang lebih di kenal dengan Museum Ronggowarsito digunakann nama tersebut dikarenakan Ronggowarsito adalah merupakan pujangga yang telah menyumbangkan budayanya pada bangsa Indonesia yang tercinta ini pada umumnya dan masyarakat tjawa pada khususnya. Dalam upaya pengembangan museum ronggowarsito, yang telah dilakukan antara lain dengan menjaga dan merawat isi dari museum tersebut dan juga mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat menumbuhkan rasa cinta dan rasa bangga terhadap nilai budaya bangsa dengan cara mengadakan seminar, festifal, pameran diskusi serta yang laninya.

Museum Ronggowarsito merupakan salah satu sumber ilmu pengetahuan yang dapat dimanfaatkan oleah kita. Dan museum itu juga merupakan sumber informasi yang dapat dimanfaatkan agar kita lebih mengetahuui, mengerti, menghayati, melestarikan, mengembangkan budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.


Sabtu, 02 Mei 2015

Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang

Tugas

Picture
Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.

Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Wewenang Pemerintah

Picture
Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
  • pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; 
  • pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional; 
  • pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; dan 
  • kerja sama penataan ruang antarnegara dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi. 

Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang nasional meliputi:
  • perencanaan tata ruang wilayah nasional; 
  • pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan 
  • pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional. 

Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional meliputi:
  • penetapan kawasan strategis nasional; 
  • perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional; 
  • pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional; dan 
  • pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional. 

Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud di atas dapat dilaksanakan pemerintah daerah melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.

Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah berwenang menyusun dan menetapkan pedoman bidang penataan ruang.

Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud di atas, Pemerintah:

a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
  • rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional; 
  • arahan peraturan zonasi untuk sistem nasional yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan 
  • pedoman bidang penataan ruang; 
b. menetapkan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.

Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri. Tugas dan tanggung jawab Menteri dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud mencakup:
  • pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang; 
  • pelaksanaan penataan ruang nasional; dan 
  • koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. 

Wewenang Pemerintah Daerah Provinsi 

Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
  • pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota; 
  • pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi; 
  • pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan 
  • kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan pemfasilitasan kerja antarkabupaten/kota. sama penataan ruang 

Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
  • perencanaan tata ruang wilayah provinsi; 
  • pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan 
  • pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi. 

Dalam penataan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud di atas, pemerintah daerah provinsi melaksanakan:
  • penetapan kawasan strategis provinsi; 
  • perencanaan tata ruang kawasan strategis provinsi; 
  • pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi; dan 
  • pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi. 

Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud di atas dapat dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten/ kota melalui tugas pembantuan.

Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang wilayah provinsi, pemerintah daerah provinsi dapat menyusun petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud di atas, pemerintah daerah provinsi:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
  • rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi; 
  • arahan peraturan zonasi untuk sistem provinsi yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan. 
  • petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; 
b. melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.

Dalam hal pemerintah daerah provinsi tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, Pemerintah mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 

Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
  • pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota; 
  • pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; 
  • pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan 
  • kerja sama penataan ruang antarkabupaten/ kota. 

Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
  • perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/ kota; 
  • pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota; dan 
  • pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota. 

Dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota sebagaimana dimaksud di atas, pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan:
  • penetapan kawasan strategis kabupaten/kota; 
  • perencanaan tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota; 
  • pemanfaatan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan 
  • pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis kabupaten/kota. 

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah daerah kabupaten/kota mengacu pada pedoman bidang penataan ruang dan petunjuk pelaksanaannya.

Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud di atas, pemerintah daerah kabupaten/kota:
  • menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan 
  • melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang. 

Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, pemerintah daerah provinsi dapat mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

sumber : http://www.penataanruang.com/tugas-dan-wewenang.html

Azas dan Tujuan Penataan Ruang

Azas dan Tujuan

Azas

Picture
Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
  • keterpaduan; 
  • keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; 
  • keberlanjutan; 
  • keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; 
  • keterbukaan; 
  • kebersamaan dan kemitraan; 
  • pelindungan kepentingan umum; 
  • kepastian hukum dan keadilan; dan 
  • akuntabilitas. 

Tujuan

Picture
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
  • terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; 
  • terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan 
  • terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.  
  •  
  •  
  • Sumber : www.penataanruang.com

Jumat, 01 Mei 2015

Definisi dan pengertian Narkoba sebagai zat terlarang


Definisi dan pengertian Narkoba sebagai zat terlarang

            Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba",
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
            Pengertian narkoba adalah zat yang dapat mengubah keadaan piskologi seperti

pikiran, perasaan, suasana hati, serta prilaku jika masuk kedalam tubuh dengan cara dimakan,
diminum, dihirup, suntik, intravena dan lain sebagainya.
             Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang
biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit
tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas
dosis. Berbagai jenis narkoba yang mungkin disalah gunakan adalah seperti tembakau, ganja,
alkohol, obat-obatan terlarang maupun zat lain yang sifatnya memberi efek memabukan dan
juga mengakibatkan hilangnya kesadaran diri. Pemakaian narkoba dapat menyebakan
ketergantungan atau kecanduan zat narkoba. Jika pemakaian terhenti akan menyebabkan si
pemakai sakaw atau menghayal hal-hal yang sifat nya mengerikan, sehingga si pemakai tidak
mendapatkan ketenangan seperti orang normal lainnya. Jika terjadi kebergantngan zat
narkoba bidang yang paling bertanggung jawab adalah psikiatri, karena akan terjadi
gangguan mental dan prilaku yang disebabkan oleh zat narkoba mengganggu sistem saraf
yang disebut sistem neurotransmitter didalam susunan saraf sentral atau otak.
Gangguan neurotransmitter ini akan mengganggu :
·         Daya pikir dan ingatan

·         Perasaan dan suasana hati

·         Prilaku gerak

·         Gangguan sperti kelainan pada paru-paru, lever, jantung, ginjal, pankreas dan

gangguan pisik lainnya.


2.2 Macam-macam efek yang ditimbulkan narkoba
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakai narkoba, dikelompokkan
sebagai berikut:
  • Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-

    halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata.

    Contohnya kokain &
    LSD.

  • Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti

    jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya

    lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk

    sementara waktu.

  • Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan

    mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan

    tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.

  • Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah
mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam

narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak

langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin,

dan putaw.




2.3 Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.

Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
 1.    Narkotika
Narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang

 menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut  bisa berupa
pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya

khayalan-khayalan.
        Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
  • Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat

    tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh :

    ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.

  • Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi

    bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan

    betametadol.

  • Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi

    bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.

2.      Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat yang bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis,

yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku.


Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok yaitu :
  • Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui

    manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD,

    STP, dan ekstasi.

  • Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif  kuat serta berguna

    untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan

    metakualon.

  • Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiktif sedang serta

    berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan

    fleenitrazepam.

  • Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta
berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam  dan diazepam.

3.     Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat
menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
  • Rokok

  • Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan

    kecanduan.

  • Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat

    memabukkan.