Sumber Daya Alam (SDA) merupakan substansi alamiah yang mempunyai kemampuan untuk memenuhi dan mendukung kebutuhan hidup manusia.
Klasipikasi :
- SDA planetari (planetary resources)
Contoh : Matahari, udara, laut dan samudera, danau dan terain.
- SDA yang tidak dapat diperbaharui (Nonrenewable Resources),
Contoh : mioneral, tanah batuan, air bawah tanah,minyak dan gasbumi, batubara, geothermal, CBM.
- SDA yang dapat diperbaharui (Renewable Resources)
Contoh : hasil produk pertanian, ternak, kayu, dan sebagian air.
Beberapa tipe SDA yang termasuk dalam bahan galian, berdasarkan PP nomor 27, Tahun 1980
1. Golongan A ( Bahan galian Strategis A)
a. Minyak dan gasbumi, bitumen cair, lilin bumi, dan gas alam,
b. bitumen padat, aspal,
c. Antrasit, batubara muda, batubara,
d. Uranium, radium, thorium, dan bahan galian radioaktif lainnya,
e. Nikel, kobalt
f. Timah
2. Golongan B ( Bahan galian Vital)
a.besi, mangaan, molibden, khrom, wolfram, vanadium, titan, bauksit, tembaga, timbal, dan seng,
b. Emas, platina, perak, intan, dan air raksa,
c. Arsen, antimon, dan bismuyh,
d. Natrium, rhutenium, cerium, dan logam-logam lainnya,
e. berilium, korondum, zirkon, kristal kuarsa,
f. Yodium, brom, blerang, dan khlor
g. kriolit, flourspar, dan barit,
h. Gambut
3. Golongan C (Bahan galian non strategis dan non vital)
a. Nitrat, nitrit, fosfat, dan garam batu (halit),
b. Asbes, talkum, mika, grafit, dan magnesit,
c. Yarosit, leusit, tawas, (alum), dan oker,
d. Batu permata dan batu setengah permata,
e. Pasir kuarsa, kaolin, feldspar, gipsum, dan bentonit
f. Batu apung, tras, obsidan, perlit, tanah diomae, dan tanah serap,
g. Marmer, batutulis, batukapur, dolomit, dan kalsit,
h. Granit, andesit, basalt, trakhit, tanah liat dan pasir yang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan A dan B.
Jumat, 22 Mei 2015
Minggu, 17 Mei 2015
Museum Ranggawarsita
Museum Jawa Tengah Ranggawarsita adalah museum yang
menyimpan dan memamerkan berbagai warisan budaya dan benda budaya Jawa Tengah yang berlokasi di Kota Semarang, Indonesia. Museum
ini diresmikan tanggal 5 Juli 1989 dan memiliki koleksi 59.784 koleksi. Museum
Ronggowarsito juga merupakan museum yang
menjadi kebangaan masyarakat di Jawa Tengah. Selain museum Mandala Bhakti, Museum
Ronggowarsito juga Sebagai
salah satu tempat untuk melestarikan berbagai asset kebudayaan dari Jawa Tengah
serta menjadi sarana pendidikan. Museum
ronggowarsito dirancang sesuai dengan standar museum di Asia tenggara. Luas
bangunan kira-kira 8.438 m persegi. Yang mencakup pendopo, gedung pertemuan,
gedung pameran tetap, perpustakaan, laboratorium, perkantoran, dll.
A. Asal Usul
Nama Museum Ronggowarsito
Kata museum berasal dari Yunani “Moesion”
yaitu kuil atau rumah peribadatan pada zaman Yunani. Museum juga berasal dari
kata Muze yaitu nama putra dewa Zeuz, dewi utama dalam patheon yunani yang
dijadikan lambing pelengkap pemujaan manusia terhadap agama dan ritual yang
ditujukan kepada dewa Zeus. Pengertian museum yang di pakai sekarang adalah
definisi yang dikeluarkan oleh Internasional Council of Museum (ICOM). Lembaga
museum internasioanl di bawah UNESCO, yaitu lembaga yang bersifat tetap,
terbuka untuk umum, yang memperoleh, merawat, menghubungkan, dan memamerkan
koleksi untuk tujuan studi, penelitian dan rekreasi.
Ronggowarsito adalah seorang pujangga jawa.
Beliau dilahirkan pada tahun 1802 dengan nama Bagus Burhan. Pada usia 12 tahun,
ia dikirim orang mengaji pada Kyai Imam Basori di pondok Gerbang Tinantar yang
di antar oleh pamongnya Ki Tanujaya. Tapi Bagus Burhan malah mengahabiskan
waktunya dengan hal yang siasia (beliau suak berjudi) sehingga Bagus Burhan di
pindahkan ke Madiun. Akhirnya Bagus Burhan memperistri putri Bupati Madiun yang
bernama R.A.Gombak. setelah berpetualang sekian lama, Bagus Burhan akhirnya
insaf dan kembali ke pondok untuk belajar lagi. Karena kepandaiannya bagus
burhan di angkat menjadi wakil Kyai Imam Basori. Pada tahun 1819 Sri Sunan
(raja Surakata) mengangkat Bagus Burhan menjadi Abdi dalem dengan gelar Ronggo
Pujonggo Anom. Setelah itu pangkatnya dinaikan menjadi Mas Ngabei Sorotoko
(1822) dan 3 tahun kemudian menjadi Raden Mas Ngabei Ronggowarsito.
Ronggowarsito meninggalkan banyak buku-buku yang sangat berguna bagi Indonesia.
Diantara karyanya adalah Pustakaraja, Ajipamasa, Jokolodang, Jayabaya. Untuk
mengenang jasa Ronggowarsito maka di jadikan nama sebuah museum di Jawa Tengah.
B.
Visi, Misi, dan Motto
VISI : Menjadi Museum kebanggaan masyarakat Jawa Tengah
MISI : (1) Mengumpul-menyelamatkan dan
merawat-melestarikan benda-benda pusaka alam dan budaya Jawa Tengah
(2) Mengkaji-mengkomunikasikan dan
memberdayakan potensi pusaka budaya Jawa Tengah guna menunjang proses
pembelajaran dan penyediaan sumber belajar budaya yang menyenangkan bagi
anak-anak bangsa menuju terwujudnya estafet perjalanan budaya yang berjatidiri
bangsa Indonesia
MOTTO : Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat agar memiliki wawasan
budaya yang berjatidiri kokoh menuju masyarakat berbudaya maju.
Museum
Ronggowarsito berada di lokasi Jl. Abdulrahman Saleh No. 1
Semarang, Jawa Tengah. Museum ini berada tidak jauh dari bandara Internasional
Ahmad Yani Semarang tepatnya berada di sebelah bundaran Kalibanteng. Dan hanya
berjarak kurang lebih 4 KM kebarat dari pusat kota. Obyek wisata Semarang ini
sangat cocok untuk dikunjungi karena didalam museum tersebut para wisatawan
bisa melihat berbagai macam koleksi peninggalan sejarah yang ada di Jawa yang tentunya
bisa menambah pengetahuan bagi para wisatawan yang datang berkunjung ke museum
tersebut.
Museum Ronggowarsito dibuka untuk umum dalam setiap harinya mulai pukul 08.00 WIB hingga
15.00 WIB. Sedangkan harga tiket masuk Museum Ronggowarsito juga sangat
terjangkau, Rp 4000,- untuk dewasa dan Rp 2000,- untuk anak-anak bagi wisatawan
domestik atau wisatawan lokal, dan Rp. 10.000,- perorang bagi pengunjung atau
wisatawan asing.
D. Bangunan Museum
Museum Ronggowarsito memiliki 4 gedung A, B, C dan D yang berdiri megah
diatas tanah seluas 2 hektar, ada 50 ribu lebih koleksi peninggalan sejarah
yang disimpan di Museum Ronggowarsito dengan baik dan rapi di dalam ruangan
maupun di luar ruangan. Koleksi peninggalan sejarah yang disimpan dimuseum ini
diantaranya adalah numismatika, arkeologi, geologi, koleksi emas, sejarah,
etnografi, keramik, heraldika, koleksi seni, dan teknologi.
·
Gedung A
-
Lantai satu gedung A menyimpan wahana Geologi dan
Geografi. Diwahana ini menampilkan beberapa jenis bebatuan yang terdapat
dibumi, juga batu meteorit yang ditemukan di daerah Mojogedang, Karangayar pada
tahun 1984. Zaman dulu, meteorit dipakai untuk campuran pamor keris. Selain
bebatuan, juga menulis tentang pembagian zaman yang pernah ada dibumi, beberapa
koleksi mineral dan batu alam yang menarik, berbagai batu mulia hingga
stalagtit dan stalagmit.
-
Lantai
dua gedung A, menyajikan wahana tentang Paleontologi (tentang zaman purba),
beberapa koleksi yang ada seperti fosil kayu kuno, bebatuan dan masyarakat kuno
juga tulang dan bagian-bagian hewan masa silam. Ada juga binatang langka yang
diawetkan seperti bajing peluncur, babi hutan, kancil dan burung rajawali.
·
Gedung B
-
Lantai satu berisikan peninggalan budaya dan kerajinan
dari peradaban Hindu Budha, beberapa yang dipamerkan seperti Lingga dan Yoni,
arca-arca, Ketongan, kendhi, cermin perunggu, patung dewa, candi-candi yang ada
di Jawa Tengah. Juga menampilkan kebudayaan yang bercorak islam dari miniatur
masjid Agung Demak dan Menara Masjid Kudus, fragmen seni hias, bahan terakota,
replika kaligrafi, ornamen masjid Mantingan Jepara, Mustaka masjid Mayong
Jepara, salinan Alquran yang ditulis dengan tangan serta cerobong sumur dari
Caruban Lasem yang sangat menarik.
-
Lantai dua menyajikan wahana keramik dan batik.
Dipamerkan berbagai jenis dan model keramik baik lokal maupun yang berasal dari
cina dan Eropa. Tak lupa, macam-macam kerajinan gerabah dan cara pembuatannya
diperlihatkan dengan model diorama atau patung. Dibagian batik, dipajang
berbagai motif batik yang ada di Jawa Tengah seperti Surakarta, Pekalongan,
Lasem dan Banyumasan.
·
Gedung C
-
Lantai satu terbagi atas ruang bersejarah perjuangan
bersenjata yang terbagi lagi atas koleksi benda-benda yang dipakai ketika zaman
pertempuran dan Diorama pernjuangan bangsa Indonesia merebut kemerdekaan.
Selain itu, ditampilkan pula diorama pertempuran-pertempuran yang pernah
terjadi di Jawa Tengah dan Jogjakarta seperti Pertempuran Lima Hari Semarang,
Peristiwa Palagan Ambarawa, Pemberontakan PKI di Cepu, Serangan Umum 1 maret
dan Gerakan Tritura.
-
Lantai
dua terdapat ruang koleksi teknologi dan kerajinan tradisional, teknologi
industri dan transportasi, dan beragam model kerajian rumahan.
·
Gedung D
-
Lantai
satu memamerkan tentang pembangunan, numismatik, heraldik, tradisi nusantara,
ruang intisari dan hibah.
-
Lantai
dua terbagi atas ruang kesenian yang menampilkan koleksi benda dan peralatan
kesenian yang dipisahkan menjadi seni pergelaran (berbagai pengetahuan yang
menarik tentang wayang), seni pertunjukan (berbagai kesenian khas Jawa kuda
lumping, barongan), dan seni musik.
E. STRUKTUR ORGANISASI
Setiap lembaga tentunya mempunyai sebuah susunan ornaisasi yang jelas dan mampu bertanggung jawab terhadap lembaganya. Begitu juga dengan Museum Ronggowarsito, terdapat sebuah susunan organisasi yang mengurus keberadaan museum tersebut. Susunan organisasi tersebut adalah:
Kepala
Museum : Drs. Puji Joharnoto, M.Pd
Kepala Sub Bagian Tata Usaha : Drs. Thonthowy Dauhari, M.Si
Kepala Seksi Pelayanan dan Tata Pameran : Drs. H. Sujarwo, MM.
Kepala Seksi Pengkajian dan Pelestari an : Drs. Wahono, M.Pd.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha : Drs. Thonthowy Dauhari, M.Si
Kepala Seksi Pelayanan dan Tata Pameran : Drs. H. Sujarwo, MM.
Kepala Seksi Pengkajian dan Pelestari an : Drs. Wahono, M.Pd.
(berdasarkan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : Per.Gub 48/2008, tanggal 20 Juni 2008.
1. Kepala
Museum, mempunyai tugas memimpin , mengkoordinasi, mengawasi, dan mengendalikan
pelaksanaan tugas dan fungsi museum diwilayah kerjanya.
2. Sub Bagian
Tata Usaha, mempunyai
tugas:
· melaksanakan pengelolaan surat
menyurat, urusan rumah tangga dan kearsipan;
· melaksanakan pengelolaan
administrasi kepegawaian dan keuangan;
· melaksanakan pengelolaan
perlengkapan dan peralatan kantor;
· melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Museum.
3.
Seksi Pengkajian dan Pelestarian, mempunyai tugas:
·
menyusun rencana kegiatan dan program kerja;
·
melaksanakan survei dan pengadaan koleksi;
·
melaksanakan inventerasasi dan katalogisasi koleksi;
·
melaksanakan penyusunan sumber data koleksi;
·
melaksanakan dokumentasi dalam bentuk tulisan, suara, dan visual;
·
melaksanakan penyusunan naskah petunjuk koleksi, penyusunan naskah buku
tentang koleksi dan penelitian naskah kuno;
·
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Museum.
·
melaksanakan konservasi, fumigasi, restorasi, dan reproduksi koleksi;
·
melaksanakan perawatan gedung dan peralatan teknis museum;
4.
Seksi Pelayanan dan Tata Pameran, mempunyai tugas:
·
menyusun rencana kegiatan dan program kerja;
·
melaksanakan penyusunan pedoman materi bimbingan untuk setiap jenjang
pendidikan;
·
melaksanakan bimbingan edukatif kultural, kegiatan pelajar, mahasiswa, dan
pengunjung;
·
melaksanakan pemutaran film dokumenter;
·
melaksanakan museum keliling;
·
melaksanakan penyusunan scenario video program tentang koleksi;
·
melaksanakan penyusunan narasi slide program dan pembuatan alat peraga;
·
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Museum.
·
melaksanakan tata pameran dan renovasi pameran tetap;
·
melaksanakan tata pameran khusus dan keliling;
·
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Museum
5.
Kelompok Jabatan Fungsional, mempunyai tugas melakukan kegiatan
sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
F. Cara museum Anggawarsita bersosialisasi dan menarik pengunjung
Demi
terwujudnya visi dan misi dari museum ranggawarsita dilakukan berbagai cara,
seperti berikut :
1.
Menyediakan wahana tiga dimensi.
Wahana tiga dimensi yang dimiliki Museum Ronggowarsito makin diminati pengunjung. Di tempat tersebut, pengunjung museum bisa menikmati film tiga dimensi soal kesejarahan yang sangat menarik. Meski untuk masuk, masyarakat harus merogoh kantongnya lagi diluar tiket masuk, hal itu tak mengurangi minat mereka. Film tiga dimensi yang ada dimiliki museum sendiri ada beberapa jenis. Untuk menyaksikannya, pengunjung harus membayar tiket Rp 10 ribu untuk perseorangan atau Rp 5 ribu per orang jika datang berombongan lebih dari sepuluh.
Wahana tiga dimensi yang dimiliki Museum Ronggowarsito makin diminati pengunjung. Di tempat tersebut, pengunjung museum bisa menikmati film tiga dimensi soal kesejarahan yang sangat menarik. Meski untuk masuk, masyarakat harus merogoh kantongnya lagi diluar tiket masuk, hal itu tak mengurangi minat mereka. Film tiga dimensi yang ada dimiliki museum sendiri ada beberapa jenis. Untuk menyaksikannya, pengunjung harus membayar tiket Rp 10 ribu untuk perseorangan atau Rp 5 ribu per orang jika datang berombongan lebih dari sepuluh.
2.
Mengadakan
sosialisasi.
Sosialisasi museum ranggawarsita biasa diadakan di aula museum tersebut yang dihadiri oleh beberapa pengunjung museum. Sosialisai museum ini dilakukan untuk memperkenalkan museum dan apa saja koleksi yang dimiliki. Selain itu pula sosialisai ini bertujuan untuk meningkatkan rasa kepedulian masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan warisan budaya.
Sosialisasi museum ranggawarsita biasa diadakan di aula museum tersebut yang dihadiri oleh beberapa pengunjung museum. Sosialisai museum ini dilakukan untuk memperkenalkan museum dan apa saja koleksi yang dimiliki. Selain itu pula sosialisai ini bertujuan untuk meningkatkan rasa kepedulian masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan warisan budaya.
3.
Menggunakan
media sosial.
Museum Ranggawarsita memiliki akun twitter yang berinisial @museumjateng, Museum ini sangat gencar aktif sosialisasi hingga promosi lewat media sosial. Salah satunya ide mengajak twitland yang berkunjung dengan foto selfie.
Museum Ranggawarsita memiliki akun twitter yang berinisial @museumjateng, Museum ini sangat gencar aktif sosialisasi hingga promosi lewat media sosial. Salah satunya ide mengajak twitland yang berkunjung dengan foto selfie.
Pada tanggal 9-13 Maret 2015 museum
ranggawarsita mengadakan acara museum keliling. Acara terlihat lebih seru
ketika melihat foto-foto yang dilakukan twitland yang berkunjung.
Ketertarikan twitland juga tak lepas
dari iming-iming hadiah yang diberikan. Ini memang tidak salah, karena
merupakan suatu strategi pemasaran. Hal ini patut diancungi jempol sebab museum
Ranggawarsita bisa memanfaatkan media sosial bukan sekedar ajang promosi namun
juga dapat sebagai menjadi edukasi masyarakat.
4. Museum Keliling.
Museum Ranggawarsita menyelenggarakan pameran keliling untuk mensosialisasikan museum kepada masyarakat. Harapannya, kecintaan dan kepedulian masyarakat museum semakin tumbuh, dan jumlah pengunjung semakin banyak.
Museum Ranggawarsita menyelenggarakan pameran keliling untuk mensosialisasikan museum kepada masyarakat. Harapannya, kecintaan dan kepedulian masyarakat museum semakin tumbuh, dan jumlah pengunjung semakin banyak.
5. Museum Masuk Sekolah.
yang tujuannya untuk mengenalkan dan memasyarakatkan keberadaan museum sebagai studi, ilmu pengetahuan dan rekreasi budaya serta pemanfaatan museum sebagai media pengunjung dalam proses belajar mengajar di sekolah sehingga tingkat pemahaman guru dan siswa terhadap pelajaran akan meningkat. Ceramah/diskusi/seminar, ini diperuntukkan bagi siswa SLTP/SLTA, Mahasiswa, Guru maupun para pakar dan juga kalangan profesional yang berkecimpung dalam dunia dan bidang kebudayaan. Adapun tujuannya untuk memberikan masukan terhadap wawasan berfikir tentang kebudayaan bangsa dalam rangka turut memajukan keberadaan museum
yang tujuannya untuk mengenalkan dan memasyarakatkan keberadaan museum sebagai studi, ilmu pengetahuan dan rekreasi budaya serta pemanfaatan museum sebagai media pengunjung dalam proses belajar mengajar di sekolah sehingga tingkat pemahaman guru dan siswa terhadap pelajaran akan meningkat. Ceramah/diskusi/seminar, ini diperuntukkan bagi siswa SLTP/SLTA, Mahasiswa, Guru maupun para pakar dan juga kalangan profesional yang berkecimpung dalam dunia dan bidang kebudayaan. Adapun tujuannya untuk memberikan masukan terhadap wawasan berfikir tentang kebudayaan bangsa dalam rangka turut memajukan keberadaan museum
6. Bimbingan penyuluhan tenaga dan administrasi
kebudayaan.
ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia guna membentuk pegawai museum yang profesional dalam bidangnya serta menambah wawasan berpikir dan menambah pengetahuan terhadap masalah pelaksanaan, pengelolaan museum.
ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia guna membentuk pegawai museum yang profesional dalam bidangnya serta menambah wawasan berpikir dan menambah pengetahuan terhadap masalah pelaksanaan, pengelolaan museum.
7. Bimbingan karya tulis
tujuan karya tulis dimuseum agar para pelajar memahami kebudayaan bangsa serta dapat menyusun secara sistematis bentuk karya tulis dari pelajaran untuk bahan evaluasi keberhasilan belajar museum.
tujuan karya tulis dimuseum agar para pelajar memahami kebudayaan bangsa serta dapat menyusun secara sistematis bentuk karya tulis dari pelajaran untuk bahan evaluasi keberhasilan belajar museum.
G. Kesimpulan
Museum Propinsi Jawa Tengah atau yang
lebih di kenal dengan Museum Ronggowarsito digunakann nama tersebut dikarenakan
Ronggowarsito adalah merupakan pujangga yang telah menyumbangkan budayanya pada
bangsa Indonesia yang tercinta ini pada umumnya dan masyarakat tjawa pada
khususnya. Dalam upaya pengembangan museum ronggowarsito, yang telah dilakukan
antara lain dengan menjaga dan merawat isi dari museum tersebut dan juga
mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat menumbuhkan rasa cinta dan rasa bangga
terhadap nilai budaya bangsa dengan cara mengadakan seminar, festifal, pameran
diskusi serta yang laninya.
Museum Ronggowarsito merupakan salah
satu sumber ilmu pengetahuan yang dapat dimanfaatkan oleah kita. Dan museum itu
juga merupakan sumber informasi yang dapat dimanfaatkan agar kita lebih
mengetahuui, mengerti, menghayati, melestarikan, mengembangkan budaya yang
dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Sumber : http://museumranggawarsita.com/
Sabtu, 02 Mei 2015
Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang
Tugas
Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Pemerintah
Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang nasional meliputi:
Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional meliputi:
Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud di atas dapat dilaksanakan pemerintah daerah melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah berwenang menyusun dan menetapkan pedoman bidang penataan ruang.
Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud di atas, Pemerintah:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri. Tugas dan tanggung jawab Menteri dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud mencakup:
- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
- pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;
- pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
- kerja sama penataan ruang antarnegara dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi.
Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang nasional meliputi:
- perencanaan tata ruang wilayah nasional;
- pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.
Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional meliputi:
- penetapan kawasan strategis nasional;
- perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional;
- pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional.
Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud di atas dapat dilaksanakan pemerintah daerah melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah berwenang menyusun dan menetapkan pedoman bidang penataan ruang.
Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud di atas, Pemerintah:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
- rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;
- arahan peraturan zonasi untuk sistem nasional yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan
- pedoman bidang penataan ruang;
Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri. Tugas dan tanggung jawab Menteri dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud mencakup:
- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang;
- pelaksanaan penataan ruang nasional; dan
- koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
Wewenang Pemerintah Daerah Provinsi
Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
Dalam penataan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud di atas, pemerintah daerah provinsi melaksanakan:
Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud di atas dapat dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten/ kota melalui tugas pembantuan.
Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang wilayah provinsi, pemerintah daerah provinsi dapat menyusun petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud di atas, pemerintah daerah provinsi:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
Dalam hal pemerintah daerah provinsi tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, Pemerintah mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota;
- pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi;
- pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan
- kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan pemfasilitasan kerja antarkabupaten/kota. sama penataan ruang
Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- perencanaan tata ruang wilayah provinsi;
- pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Dalam penataan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud di atas, pemerintah daerah provinsi melaksanakan:
- penetapan kawasan strategis provinsi;
- perencanaan tata ruang kawasan strategis provinsi;
- pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi.
Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud di atas dapat dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten/ kota melalui tugas pembantuan.
Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang wilayah provinsi, pemerintah daerah provinsi dapat menyusun petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud di atas, pemerintah daerah provinsi:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
- rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi;
- arahan peraturan zonasi untuk sistem provinsi yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan.
- petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang;
Dalam hal pemerintah daerah provinsi tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, Pemerintah mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota;
- pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota;
- pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan
- kerja sama penataan ruang antarkabupaten/ kota.
Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/ kota;
- pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota sebagaimana dimaksud di atas, pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan:
- penetapan kawasan strategis kabupaten/kota;
- perencanaan tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota;
- pemanfaatan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah daerah kabupaten/kota mengacu pada pedoman bidang penataan ruang dan petunjuk pelaksanaannya.
Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud di atas, pemerintah daerah kabupaten/kota:
- menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan
- melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, pemerintah daerah provinsi dapat mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
sumber : http://www.penataanruang.com/tugas-dan-wewenang.html
Azas dan Tujuan Penataan Ruang
Azas dan Tujuan
Azas
Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
- keterpaduan;
- keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
- keberlanjutan;
- keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
- keterbukaan;
- kebersamaan dan kemitraan;
- pelindungan kepentingan umum;
- kepastian hukum dan keadilan; dan
- akuntabilitas.
Tujuan
Penyelenggaraan
penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang
aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
- terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
- terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
- terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
- Sumber : www.penataanruang.com
Jumat, 01 Mei 2015
Definisi dan pengertian Narkoba sebagai zat terlarang
Definisi
dan pengertian Narkoba sebagai zat terlarang
Narkoba adalah
singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba",
istilah lain yang diperkenalkan
khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Pengertian
narkoba adalah zat yang dapat mengubah keadaan piskologi seperti
pikiran, perasaan, suasana hati, serta prilaku jika masuk kedalam tubuh dengan cara dimakan,
pikiran, perasaan, suasana hati, serta prilaku jika masuk kedalam tubuh dengan cara dimakan,
diminum, dihirup,
suntik, intravena dan lain sebagainya.
biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak
dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit
tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan
akibat pemakaian yang telah diluar batas
dosis. Berbagai jenis narkoba yang mungkin disalah
gunakan adalah seperti tembakau, ganja,
alkohol, obat-obatan terlarang maupun zat lain yang
sifatnya memberi efek memabukan dan
juga mengakibatkan hilangnya kesadaran diri. Pemakaian
narkoba dapat menyebakan
ketergantungan atau kecanduan zat narkoba. Jika
pemakaian terhenti akan menyebabkan si
pemakai sakaw atau menghayal hal-hal yang sifat nya
mengerikan, sehingga si pemakai tidak
mendapatkan ketenangan seperti orang normal lainnya.
Jika terjadi kebergantngan zat
narkoba bidang yang paling bertanggung jawab adalah
psikiatri, karena akan terjadi
gangguan mental dan prilaku yang disebabkan oleh zat
narkoba mengganggu sistem saraf
yang disebut sistem neurotransmitter didalam susunan
saraf sentral atau otak.
Gangguan neurotransmitter ini akan mengganggu :
·
Daya pikir
dan ingatan
·
Perasaan dan
suasana hati
·
Prilaku
gerak
·
Gangguan
sperti kelainan pada paru-paru, lever, jantung, ginjal, pankreas dan
gangguan pisik lainnya.
2.2 Macam-macam efek yang
ditimbulkan narkoba
Berdasarkan efek yang ditimbulkan
terhadap pemakai narkoba, dikelompokkan
sebagai berikut:
- Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan
seseorang menjadi ber-
halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata.
Contohnya kokain & LSD.
- Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan
kerja organ tubuh seperti
jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya
lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk
sementara waktu.
- Depresan, yaitu
efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan
mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan
tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
- Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah
mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi
karena zat tertentu dalam
narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak
langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin,
dan putaw.
narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak
langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin,
dan putaw.
2.3 Jenis-jenis Narkoba
Narkoba
dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.
Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
1.
Narkotika
Narkotika adalah “Zat yang bisa
menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang
menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa
menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa
pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat
dan halusinasi atau timbulnya
khayalan-khayalan.
khayalan-khayalan.
Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
- Narkotika
golongan I adalah
narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat
tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh :
ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
- Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki
daya adiktif kuat, tetapi
bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan
betametadol.
- Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki
daya adiktif ringan, tetapi
bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
2. Psikotropika
Psikotopika adalah zat
atau obat yang bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis,
yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan
perilaku.
Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok yaitu
:
- Psikotropika
golongan I adalah
dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui
manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD,
STP, dan ekstasi.
- Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan
daya adiktif kuat serta berguna
untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan
metakualon.
- Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan
daya adiktif sedang serta
berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan
fleenitrazepam.
- Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta
berguna untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : nitrazepam dan
diazepam.
3. Zat adiktif
lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika
dan psikotropika yang dapat
menimbulkan ketergantungan pada pemakainya,
diantaranya adalah :
- Rokok
- Kelompok
alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan
kecanduan.
- Thiner
dan zat lainnya, seperti lem kayu, cat, bensin yang bila dihirup akan
dapat
memabukkan.
Langganan:
Postingan (Atom)