Definisi
dan pengertian Narkoba sebagai zat terlarang
Narkoba adalah
singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba",
istilah lain yang diperkenalkan
khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Pengertian
narkoba adalah zat yang dapat mengubah keadaan piskologi seperti
pikiran, perasaan, suasana hati, serta prilaku jika masuk kedalam tubuh dengan cara dimakan,
pikiran, perasaan, suasana hati, serta prilaku jika masuk kedalam tubuh dengan cara dimakan,
diminum, dihirup,
suntik, intravena dan lain sebagainya.
biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak
dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit
tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan
akibat pemakaian yang telah diluar batas
dosis. Berbagai jenis narkoba yang mungkin disalah
gunakan adalah seperti tembakau, ganja,
alkohol, obat-obatan terlarang maupun zat lain yang
sifatnya memberi efek memabukan dan
juga mengakibatkan hilangnya kesadaran diri. Pemakaian
narkoba dapat menyebakan
ketergantungan atau kecanduan zat narkoba. Jika
pemakaian terhenti akan menyebabkan si
pemakai sakaw atau menghayal hal-hal yang sifat nya
mengerikan, sehingga si pemakai tidak
mendapatkan ketenangan seperti orang normal lainnya.
Jika terjadi kebergantngan zat
narkoba bidang yang paling bertanggung jawab adalah
psikiatri, karena akan terjadi
gangguan mental dan prilaku yang disebabkan oleh zat
narkoba mengganggu sistem saraf
yang disebut sistem neurotransmitter didalam susunan
saraf sentral atau otak.
Gangguan neurotransmitter ini akan mengganggu :
·
Daya pikir
dan ingatan
·
Perasaan dan
suasana hati
·
Prilaku
gerak
·
Gangguan
sperti kelainan pada paru-paru, lever, jantung, ginjal, pankreas dan
gangguan pisik lainnya.
2.2 Macam-macam efek yang
ditimbulkan narkoba
Berdasarkan efek yang ditimbulkan
terhadap pemakai narkoba, dikelompokkan
sebagai berikut:
- Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan
seseorang menjadi ber-
halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata.
Contohnya kokain & LSD.
- Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan
kerja organ tubuh seperti
jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya
lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk
sementara waktu.
- Depresan, yaitu
efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan
mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan
tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
- Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah
mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi
karena zat tertentu dalam
narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak
langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin,
dan putaw.
narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak
langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin,
dan putaw.
2.3 Jenis-jenis Narkoba
Narkoba
dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.
Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
1.
Narkotika
Narkotika adalah “Zat yang bisa
menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang
menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa
menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa
pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat
dan halusinasi atau timbulnya
khayalan-khayalan.
khayalan-khayalan.
Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
- Narkotika
golongan I adalah
narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat
tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh :
ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
- Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki
daya adiktif kuat, tetapi
bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan
betametadol.
- Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki
daya adiktif ringan, tetapi
bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
2. Psikotropika
Psikotopika adalah zat
atau obat yang bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis,
yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan
perilaku.
Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok yaitu
:
- Psikotropika
golongan I adalah
dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui
manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD,
STP, dan ekstasi.
- Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan
daya adiktif kuat serta berguna
untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan
metakualon.
- Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan
daya adiktif sedang serta
berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan
fleenitrazepam.
- Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta
berguna untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : nitrazepam dan
diazepam.
3. Zat adiktif
lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika
dan psikotropika yang dapat
menimbulkan ketergantungan pada pemakainya,
diantaranya adalah :
- Rokok
- Kelompok
alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan
kecanduan.
- Thiner
dan zat lainnya, seperti lem kayu, cat, bensin yang bila dihirup akan
dapat
memabukkan.
0 komentar:
Posting Komentar