Ketentuan
perencanaan tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud di atas berlaku
mutatis mutandis untuk perencanaan tata ruang wilayah kota, dengan ditambahkan:
- rencana penyediaan dan
pemanfaatan ruang terbuka hijau;
- rencana penyediaan dan
pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan
- rencana penyediaan dan
pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum,
kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan
untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial
ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.
Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.
Distribusi ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud di atas disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang.
0 komentar:
Posting Komentar