Jumat, 01 Mei 2015

Definisi dan pengertian Narkoba sebagai zat terlarang


Definisi dan pengertian Narkoba sebagai zat terlarang

            Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba",
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
            Pengertian narkoba adalah zat yang dapat mengubah keadaan piskologi seperti

pikiran, perasaan, suasana hati, serta prilaku jika masuk kedalam tubuh dengan cara dimakan,
diminum, dihirup, suntik, intravena dan lain sebagainya.
             Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang
biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit
tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas
dosis. Berbagai jenis narkoba yang mungkin disalah gunakan adalah seperti tembakau, ganja,
alkohol, obat-obatan terlarang maupun zat lain yang sifatnya memberi efek memabukan dan
juga mengakibatkan hilangnya kesadaran diri. Pemakaian narkoba dapat menyebakan
ketergantungan atau kecanduan zat narkoba. Jika pemakaian terhenti akan menyebabkan si
pemakai sakaw atau menghayal hal-hal yang sifat nya mengerikan, sehingga si pemakai tidak
mendapatkan ketenangan seperti orang normal lainnya. Jika terjadi kebergantngan zat
narkoba bidang yang paling bertanggung jawab adalah psikiatri, karena akan terjadi
gangguan mental dan prilaku yang disebabkan oleh zat narkoba mengganggu sistem saraf
yang disebut sistem neurotransmitter didalam susunan saraf sentral atau otak.
Gangguan neurotransmitter ini akan mengganggu :
·         Daya pikir dan ingatan

·         Perasaan dan suasana hati

·         Prilaku gerak

·         Gangguan sperti kelainan pada paru-paru, lever, jantung, ginjal, pankreas dan

gangguan pisik lainnya.


2.2 Macam-macam efek yang ditimbulkan narkoba
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakai narkoba, dikelompokkan
sebagai berikut:
  • Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-

    halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata.

    Contohnya kokain &
    LSD.

  • Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti

    jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya

    lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk

    sementara waktu.

  • Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan

    mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan

    tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.

  • Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah
mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam

narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak

langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin,

dan putaw.




2.3 Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.

Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
 1.    Narkotika
Narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang

 menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut  bisa berupa
pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya

khayalan-khayalan.
        Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
  • Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat

    tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh :

    ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.

  • Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi

    bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan

    betametadol.

  • Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi

    bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.

2.      Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat yang bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis,

yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku.


Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok yaitu :
  • Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui

    manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD,

    STP, dan ekstasi.

  • Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif  kuat serta berguna

    untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan

    metakualon.

  • Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiktif sedang serta

    berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan

    fleenitrazepam.

  • Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta
berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam  dan diazepam.

3.     Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat
menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
  • Rokok

  • Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan

    kecanduan.

  • Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat

    memabukkan. 

0 komentar:

Posting Komentar