Sabtu, 02 Mei 2015

Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang

Tugas

Picture
Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.

Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Wewenang Pemerintah

Picture
Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
  • pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; 
  • pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional; 
  • pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; dan 
  • kerja sama penataan ruang antarnegara dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi. 

Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang nasional meliputi:
  • perencanaan tata ruang wilayah nasional; 
  • pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan 
  • pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional. 

Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional meliputi:
  • penetapan kawasan strategis nasional; 
  • perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional; 
  • pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional; dan 
  • pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional. 

Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud di atas dapat dilaksanakan pemerintah daerah melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.

Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah berwenang menyusun dan menetapkan pedoman bidang penataan ruang.

Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud di atas, Pemerintah:

a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
  • rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional; 
  • arahan peraturan zonasi untuk sistem nasional yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan 
  • pedoman bidang penataan ruang; 
b. menetapkan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.

Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri. Tugas dan tanggung jawab Menteri dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud mencakup:
  • pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang; 
  • pelaksanaan penataan ruang nasional; dan 
  • koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. 

Wewenang Pemerintah Daerah Provinsi 

Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
  • pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota; 
  • pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi; 
  • pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan 
  • kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan pemfasilitasan kerja antarkabupaten/kota. sama penataan ruang 

Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
  • perencanaan tata ruang wilayah provinsi; 
  • pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan 
  • pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi. 

Dalam penataan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud di atas, pemerintah daerah provinsi melaksanakan:
  • penetapan kawasan strategis provinsi; 
  • perencanaan tata ruang kawasan strategis provinsi; 
  • pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi; dan 
  • pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi. 

Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud di atas dapat dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten/ kota melalui tugas pembantuan.

Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang wilayah provinsi, pemerintah daerah provinsi dapat menyusun petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud di atas, pemerintah daerah provinsi:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
  • rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi; 
  • arahan peraturan zonasi untuk sistem provinsi yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan. 
  • petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; 
b. melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.

Dalam hal pemerintah daerah provinsi tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, Pemerintah mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 

Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
  • pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota; 
  • pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; 
  • pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan 
  • kerja sama penataan ruang antarkabupaten/ kota. 

Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
  • perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/ kota; 
  • pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota; dan 
  • pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota. 

Dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota sebagaimana dimaksud di atas, pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan:
  • penetapan kawasan strategis kabupaten/kota; 
  • perencanaan tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota; 
  • pemanfaatan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan 
  • pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis kabupaten/kota. 

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah daerah kabupaten/kota mengacu pada pedoman bidang penataan ruang dan petunjuk pelaksanaannya.

Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud di atas, pemerintah daerah kabupaten/kota:
  • menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan 
  • melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang. 

Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, pemerintah daerah provinsi dapat mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

sumber : http://www.penataanruang.com/tugas-dan-wewenang.html

0 komentar:

Posting Komentar